Politik Nasional Politik Daerah Politik Parlemen Politik Luar Negeri Trending Topic Opini Politikus
Share :
Issu Ekology bagaikan Mortir Politik Kendali Kartel, menyasar Anak Timur pemberani dari Papua.
  Han   08 Juni 2025
Dinamika Bergejolak dari Ufuk Timur Tanah Papua, Gelombang Penolakan Tambang nikel
di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kini viral menyasar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.  
 
Perlu kita ketahui bersama bahwa aktivitas tambang ini berawal dari kebijakan lintas rezim Pemerintah selama 27 tahun. 
 
2025 bulan Juni setelah Idul Adha tepatnya, Sorotan yang bertubi-tubi bak Mortir Kendali menyerang Menteri Bahlil, yang menjabat belum genap setahun mengomandoi Institusi Negara tentang Energi & Sumber Daya Mineral. 
 
Respon Cepat dan Strategis dengan membekukan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag tentunya meninjau langsung dan Menerjunkan Tim Lapangan guna verifikasi lingkungan, tetapi langkah tersebut mendapat tudingan negatif sebagai aktor yang paling bertanggungjawab.
 
Dalam sejarah panjang tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya kami mencoba menghadirkan perspektif yang lebih objektif. 
 
Letupan kritik kepada Bahlil Lahadalia tentang tambang nikel Pulau Gag, tendensius dan absurd, Fakta Sejarah menjelaskan operasi pertambangan di Raja Ampat sudah berjalan legal melalui kebijakan empat presiden sejak 1998. Jauh sebelum Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
 
Legitimasi hukum semestinya mudah ditelusuri. Operasi PT Gag Nikel bukan produk kebijakan mendadak, melainkan akumulasi keputusan strategis lintas Rezim presiden terdahulu.
 
Presiden Soeharto; 
Kontrak Karya Generasi VII ditandatangani pada 18 Februari 1998. Kontrak ini memberikan konsesi seluas 13.136 hektar di Pulau Gag. Keputusan ini menjadi legal standing beroperasinya tambang di wilayah tersebut.
 
Presiden Megawati Soekarnoputri; dia menandatangani Keppres No. 41/2004 yang mengamankan PT Gag Nikel dari UU Kehutanan No. 41/1999. Perusahaan ini termasuk dari 13 entitas tambang yang diizinkan tetap beroperasi di hutan lindung karena kontraknya lebih dulu ada sebelum UU Kehutanan No.41/1999 berlaku. Salah satu pasal dari UU Kehutanan yang mendapat diskresi dari Keppres ini yakni; hutan lindung tidak boleh ditambang secara terbuka.
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono; Kementerian ESDM mengeluarkan Persetujuan Kelayakan Usaha Tambang pada 4 Agustus 2014. Kemudian disusul Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada tahun 2015.
 
Presiden Joko Widodo; Izin Operasi Produksi resmi terbit pada 30 Desember 2017 (No. 430.K/30/DJB/2017). Setelah semua perizinan kelar, aktivitas tambang baru dimulai pada 2018 dengan target produksi bijih nikel saat itu 2,5 juta ton/tahun.
 
Kritik Gerakan Penolakan Aktivitas Tambang di Raja Ampat; bahwa seluruh izin Tambang diterbitkan sebelum Bahlil Lahadalia dilantik sebagai Menteri ESDM (19 Agustus 2024). 
 
Bahlil Lahadalia bisa jadi Seorang Pemberani yang Visioner yang akan membawa Semangat Hilirisasi & Ekology berkelanjutan di Tanah Papua "Raja Ampat".
 
Tahun 2025 Aktivist & LSM Peduli Lingkungan baru bersuara setelah 7 tahun tambang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat. Izin Operasi Produksi diterbitkan (2017), atau ketika produksi dimulai (2018. Greenpeace diam seribu bahasa saat IPPKH diterbitkan (2015). (Tersadar setelah 7 tahun).
 
...
Wacana Online adalah media resmi. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us
©2022 Wacana Online. All Rights Reserved.