"Selain itu, pemerintah juga harus segera menyusun peraturan mengenai Initial Coin Offering (ICO) atau Initial Token Sales (ITS), menertibkan exchanger yang memperdagangkan aset kripto diluar 229 yang diizinkan, memperkuat exchanger dalam negeri sehingga masyarakat tidak menggunakan exchanger luar negeri, serta membuat regulasi yang mengatur transaksi perdagangan berjangka komoditi pada broker luar negeri yang berpotensi menyebabkan lahirnya aliran modal keluar (capital outflow). Jika sudah ada aturan main yang jelas, pada akhirnya negaralah yang akan diuntungkan, karena bisa mendapatkan tambahan pemasukan melalui pajak," pungkas Bamsoet.