kabargolkar.com, RUTENG – Bupati Manggarai Heybertus G.L Nabit, SE,MA, telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Manggarai tahun anggaran 2021, kepada DPRD, 30 Maret 2022 lalu.
DPRD pun membentuk tim Pansus untuk membahas LKPJ itu dan Fraksi Partai Golkar mengutus dua anggota; Drs Konstantinus Naku dan Drs Zakarias Jerahat, untuk masuk dalam tim Pansus LKPJ itu.
“Iya, Fraksi Golkar mengutus Drs Konstantinus Naku dan Drs Zakarias Jerahat, masuk dalam Pansus LKPJ Bupati tahun anggaran 2021,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Manggarai, Yoakhim Jehati, S.Ag, kepada mediantt.com, Rabu (6/4).
Dia mengatakan, Fraksi Golkar sangat berharap agar kerja-kerja Pansus LKPJ ini bisa menghasilkan rekomendasi kepada bupati sehingga ada perbaikan dan peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan pada tahun ini maupun yang akan datang.
Sebab, menurut dia, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran, yakni tahun anggaran 2021.
“Dan, hari ini Pansus sudah mulai menggarap materi tersebut hingga beberapa minggu ke depan. Nantinya Pansus LKPJ ini diakhiri dengan Keputusan DPRD untuk menerima dan menolak usul pernyataan pendapat DPRD,” jelas politisi yang juga Katekis ini.
Dia menambahkan, bila DPRD menerima usul pernyataan pendapat, maka penerimaan ditetapkan dengan Keputusan DPRD berikut saran dan penyelesaiannya. “Tapi apabila ada indikasi pidana, saran penyelesaian dapat diproses secara hukum,” kata Ketua Golkar Manggarai ini.
Untuk diketahui, Bupati Hery Nabit mengatakan, LKPJ Bupati Manggarai disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manggarai tahun 2016-2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021, kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) serta peraturan Daerah kabupaten Manggarai nomor 7 tahun 2020 tentang anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2021, sebagaimana telah diubah melalui peraturan daerah kabupaten Manggarai nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah di kabupaten Manggarai tahun anggaran 2021.