Politik Nasional Politik Daerah Politik Parlemen Politik Luar Negeri Trending Topic Opini Politikus
Share :
Bambang Soesatyo Dukung Pemberlakuan Pajak Transaksi Perdagangan Aset Kripto
  Administrator   08 April 2022
Credit Photo / Facebook
bagi penambang dengan mengenakan PPh Pasal 22 yang bersifat final dengan tarif 0,1 persen. Bagi penambang, PPh Pasal 22 tersebut harus disetorkan sendiri. Dalam hal penghasilan berupa aset kripto, penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai aset kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang dipilih oleh penambang aset kripto," tutup Bamsoet.

Wacana Online adalah media resmi. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us
©2022 Wacana Online. All Rights Reserved.