Wacanaonline.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, tengah jadi sorotan. Pasalnya, di usia yang baru menginjak 32 tahun, Dito memiliki harta kekayaan mencapai Rp 282 miliar.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan baru-baru ini, Dito mencatatkan sejumlah aset bernilai ratusan miliar rupiah yang di antaranya dia dapatkan dari hadiah.
Rinciannya yakni:
1. Tanah dan bangunan seluas 3.623 meter persegi/3.838 meter persegi di Kab/Kota Jakarta Timur (hadiah): Rp 114.193.000.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 488 meter persegi/236 meter persegi di Kab/Kota --- (hadiah): Rp 10.000.000.000.
3. Tanah dan bangunan seluas 346,65 meter persegi/346,65 meter persegi di Kab/Kota Jakarta Pusat (hadiah): Rp 17.350.000.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 382,13 meter persegi/382,13 meter persegi di Kab/Kota Jakarta Selatan (hadiah): Rp 20.052.355.600.
5. Mobil Toyota Alphard 2,5G 2019 (hadiah): Rp 900.000.000.
Aset hasil hadiah itulah yang kini jadi sorotan publik, termasuk perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dito pun buka suara terkait ini. Dia mengaku, sejumlah aset yang ia catatkan dalam LHKPN sebagai hadiah merupakan pemberian orang tua. Aset bernilai ratusan miliar tersebut sengaja tidak dicatatkan Dito sebagai hibah, karena jika statusnya demikian, maka aset tersebut harus memiliki akta.
“Karena aset ini langsung diberikan orang tua untuk istri saya, makanya kami tulisnya sebagai hadiah,” ujar Dito dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (19/7/2023).
Dito yang baru dilantik sebagai Menpora pada awal April lalu itu mengaku sempat bingung ketika mengisi LHKPN. Sebab, dia baru pertama kali menduduki jabatan publik. Selain itu, katanya, Dito juga tak pernah menghitung aset yang dimilikinya.
“Selama ini, saya dan istri memang tidak pernah menghitung jumlah harta. Baik itu hadiah, aset perusahaan dan lainnya,” tutur dia.