Wacanaonline.com - Hari ini Senin (16/10), MK membacakan putusan gugatan batas usia Capres-Cawapres. Terkait hal itu Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara.
Sebelumnya, PSI mengajukan uji materi dalam perkara 29/PUU-XXI/2023, dengan pokok permohonan meminta MK menurunkan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Pagi ini Senin (16/10) di Universitas Airlangga, Mahfud MD meminta semua pihak untuk menghargai apapun yang menjadi keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, keputusan Lembaga Negara Pengawal Konstitusi tersebut bersifat mengikat, sehingga selayaknya semua orang menghargainya.
“Apapun, kalau putusan MK itu kan mengikat,” ujar Mahfud MD di Universitas Airlangga usai menghadiri kuliah umum bertajuk ‘Demokrasi yang Bermartabat Menuju Indonesia Emas 2045'.
Nama Mahfud MD akhir-akhir ini digadang-gadang masuk ke dalam radius bursa Cawapres, khususnya Cawapres Ganjar dari Partai PDI Perjuangan.
Saat ditanya mengenai namanya yang masuk ke dalam bursa Cawapres saat berada di Universitas Airlangga, ia menegaskan tidak akan membahasnya.
“Saya tidak akan bicara politik praktis di kampus. Tidak ada tanggapan, tetapi secara umum itu urusan partai politik,” kata Mahfud MD dikutip dari Fajar.co.id.
Masalah dirinya masuk ke dalam bursa Cawapres, Mahfud MD mempersilakan parpol untuk memutuskan sendiri sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya tidak ada komentar atau deal-deal soal capres cawapres,” tegas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Sementara itu, MK telah ketok palu menolak uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden ditentukan oleh DPR dan Presiden.
Saat melakukan penelusuran kembali risalah perubahan UUD 1945 terkait batas usia capres-cawapres, MK menemukan fakta hukum, bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu sepakat usia minimal presiden adalah 40 tahun.
Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, MK tidak bisa menentukan batas usia minimal capres-cawapres karena dimungkinkan munculnya dinamika di kemudian hari.