Wacanaonline.com - Presiden Jokowi menerbitkan aturan tentang cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang maju sebagai peserta Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Selasa 21 November 2023.
Dalam aturan tersebut, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Namun, ketika kampanye dilakukan pada hari libur, menteri hingga wali kota tak perlu mengajukan cuti.
"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," bunyi pasal 31 ayat (3) PP 53/2023 dikutip pada Kamis (23/11/2023).
Pada Pasal 34 A ayat (1), menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang dicalonkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu sebagai capres atau cawapres wajib melaksanaan cuti saat:
Sementara, pada ayat (2) Pasal 34A permohonan izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Sedangkan pada ayat (3) Pasal 34A permohonan izin cuti memuat: