Politik Nasional Politik Daerah Politik Parlemen Politik Luar Negeri Trending Topic Opini Politikus
Share :
Masuki Tahun Politik! Presiden Jokowi Terbitkan Aturan Cuti Kampanye Bagi Menteri Hingga Walikota, Simak Penjelasannya!
  Han   23 November 2023

Wacanaonline.com - Presiden Jokowi menerbitkan aturan tentang cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang maju sebagai peserta Pemilu pada Pemilu 2024 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Selasa 21 November 2023.

Dalam aturan tersebut, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota wajib mengajukan cuti saat hendak berkampanye di hari kerja. Namun, ketika kampanye dilakukan pada hari libur, menteri hingga wali kota tak perlu mengajukan cuti.

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti," bunyi pasal 31 ayat (3) PP 53/2023 dikutip pada Kamis (23/11/2023).

Pada Pasal 34 A ayat (1), menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang dicalonkan oleh partai politik sebagai peserta pemilu sebagai capres atau cawapres wajib melaksanaan cuti saat:

  1. pendaftaran bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
  2. pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden;
  3. pengundian nomor urut pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden; dan
  4. selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau Cuti sesuai dengan kebutuhan.

Sementara, pada ayat (2) Pasal 34A permohonan izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. menteri dan pejabat setingkat menteri diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
  2. gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden; dan
  3. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Sedangkan pada ayat (3) Pasal 34A permohonan izin cuti memuat:

  1. jadwal dan jangka waktu; dan
  2. tempat dan/atau lokasi, pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Wacana Online adalah media resmi. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us
©2022 Wacana Online. All Rights Reserved.