Wacanaonline.com - Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming
Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.
"Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP" tegas Yusril dalam keterangannya, Jumat (5/1/2024).
Yusril menyebut wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Yusril pun mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa anggota Bawaslu Jakpus.
Yusril lalu menerangkan sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Kata Yusril, dalam Pasal 7 ayat (1), HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016. Tak hanya itu, kata Yusril, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.
Sementara, menurut Yusril, dalam Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.
Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu Gibran. Bila kemudian ditemukan pelanggaran, maka, kata Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.
"Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas," ujar dia.
Seperti diketahui, Bawaslu Jakpus menyampaikan keputusan usai memeriksa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, terkait bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu Jakpus memutuskan pembagian susu di area CFD melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan, dilansir Antara, Kamis (4/1/2024). Surat tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.
Selanjutnya, Bawaslu Jakpus pun meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta. Kemudian, nantinya itu akan disampaikan ke instansi yang berwenang