Wacanaonline.com, JAKARTA -- Usulan agar institusi Polri berada di bawah kendali TNI atau Kemendagri menuai penolakan tegas dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai gagasan yang disampaikan politisi PDIP Deddy Sitorus itu bertentangan dengan prinsip demokrasi modern dan semangat reformasi.
“Mengenai institusi polisi ditaruh kembali di bawah institusi TNI, ya jelas enggak setujulah,” ujar Soedeson dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/11/2024). Ia menegaskan, Polri adalah organ eksekutif yang bertugas sebagai penegak hukum sipil, bukan bagian dari struktur militer.
Soedeson juga menyoroti perbedaan mendasar antara hukum militer dan hukum sipil, yang membuat Polri tidak mungkin berada di bawah institusi militer. “Polisi itu adalah organ di bawah eksekutif dan penegak hukum. Bagaimana bisa ditempatkan di bawah institusi militer? Itu enggak benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Polri adalah perpanjangan tangan presiden dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum. Peran ini, menurutnya, sangat berbeda dengan fungsi Kemendagri yang lebih berfokus pada administrasi pemerintahan dalam negeri. “Fungsinya berbeda jauh, jangan dicampuradukkan,” tambah Soedeson, yang juga Wakil Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengusulkan agar Polri kembali berada di bawah kendali Panglima TNI atau ditempatkan di bawah Kemendagri. Usulan ini dilontarkan sebagai respons terhadap dugaan ketidaknetralan aparat kepolisian dalam Pilkada Serentak 2024.
"Kami sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Polri kembali di bawah kendali Panglima TNI atau agar Polri dikembalikan ke bawah Kemendagri," kata Deddy dalam pernyataannya, Kamis (28/11/2024).
Meski demikian, penolakan terhadap usulan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan tajam terkait posisi dan fungsi Polri dalam struktur pemerintahan Indonesia. (rif)