Wacanaonline.com, Jakarta -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah antisipasi setelah kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini diumumkan menyusul kekhawatiran bahwa sejumlah perusahaan mungkin akan mengambil langkah PHK akibat kenaikan upah tersebut.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," ungkap Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12).
Airlangga menjelaskan bahwa Satgas PHK nantinya akan mempelajari situasi industri secara mendalam untuk menentukan langkah-langkah strategis yang tepat. Namun, dia belum merinci kapan Satgas ini akan mulai beroperasi atau unsur-unsur apa saja yang akan terlibat di dalamnya.
Selain itu, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap berfokus pada mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan angka kemiskinan, meskipun menghadapi tantangan seperti potensi peningkatan PHK.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk 2025. Kebijakan tersebut diumumkan setelah rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (29/11).
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," ungkap Presiden.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari rekomendasi Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan tersebut, lanjutnya, diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengorbankan daya saing industri.
"Kenaikan ini bertujuan sebagai jaring pengaman sosial, terutama bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan," tambah Presiden. Diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk pimpinan buruh, turut menjadi dasar pengambilan keputusan ini.
Dengan pembentukan Satgas PHK, pemerintah berharap dapat merespons tantangan ini secara tepat dan menjaga stabilitas ekonomi di tengah perubahan kebijakan upah minimum. (rif)