Melihat kondisi itu, rata-rata transaksi aset kripto mencapai Rp 2,3 triliun per hari. Jerry menuturkan, angka itu menyatakan terjadi peningkatan antusiasme yang sangat pesat dan signifikan.
Antusiasme yang meningkat itu mendorong Kementerian Perdagangan melihat pentingnya aturan yang sangat baik untuk membentuk ekosistem sehat untuk aktivitas perdagangan aset kripto. Dalam hal ini diatur melalui (Bappebti).
Selain itu, Jerry menegaskan, aset kripto bukan alat tukar karena satu-satunya alat tukar resmi di Indonesia adalah rupiah.