Wacanaonline.com - Pernyataan Denny Indrayana yang mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menetapkan sistem pemilihan umum (Pemilu) proporsional tertutup, berbuntut pada munculnya pernyataan bersama 8 fraksi di DPR RI.
Pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 16.00 WIB, bertempat di ruang presscon DPR RI, kedelapan fraksi tersebut menyampaikan ketidaksetujuannya jika MK mengubah sitem Pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional terbuka.
Mereka yang hadir merupakan perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS, Nasdem, Demokrat, PAN, dan PPP.
Menurut mereka, saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan bahkan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pun sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum dengan format sistem proporsional terbuka.
Jika di tengah perjalanan sitem dirubah menjadi proporsional tertutup maka mereka memastikan bakal rawan konflik di internal partai masing-masing sehingga hal itu akan mengganggu suksesnya Pemilu 2024.
Selain itu mereka mengingatkan bahwa domain sistem Pemilu merupakan domain pembuat undang-undang yaitu Pemerintah dan DPR RI. Mereka juga berharap agar sikap MK dapat arif dan bijaksana dan tidak terjebak pada kepentingan politik pihak tertentu.
Hal yang menarik, pernyataan bersama kedelapan fraksi tersebut tidak melibatkan partai pemenang Pemilu sebelumnya yaitu PDI Perjuangan.
Dalam sebuah wawancara di salah satu setasiun televisi, politisi PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan bahwa PDI Perjuangan tidak terpengaruh dengan sistem proporsional terbuka taupun tertutup.
"Pendaftaran bacaleg dari PDI Perjuangan ke KPU sudah mengantisipasi kemungkinan yang bisa terjadi. Oleh sebab itu, PDI Perjuangan tidak mempermasalahkan apapun putusan MK," kata Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa MK telah menggelar sidang terakhir gugatan uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi akan segera memutuskan gugatan tersebut.
Namun, beberapa hari lalu ahli hukum tata negara Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa majelis hakim konstitusi akan mengembalikan sistem proporsional tertutup. Pernyataan Denny pun memantik tanggapan dari pemerintah.
Buntut pernyataan Denny tersebut mendorong Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Mahfud bahkan meminta polisi mengusut siapa pihak yang membocorkan informasi itu kepada Denny. Ia menegaskan putusan MK tak bisa dibocorkan sebelum dibacakan hakim.