Langkah-langkah optimalisasi P3DN dilakukan di Kemenperin sejak tahap perencanaan dengan menyampaikan rencana pengadaan barang ke Pusat P3DN. Kemudian, di tahap pelaksanaan pengadaan, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut untuk selalu memastikan keberadaan produk ber-Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menetapkan target nilainya dalam kegiatan konstruksi.
“Mulai tahun 2022, kami telah melakukan tagging status belanja di aplikasi intranet Kemenperin, sehingga realisasi belanja PDN dan TKDN dapat dipantau secara real time,” pungkasnya.
Pelaksanaan Program P3DN diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40%.