Politik Nasional Politik Daerah Politik Parlemen Politik Luar Negeri Trending Topic Opini Politikus
Share :
RUU Minerba Beri Peluang UKM Daerah Kelola Izin Tambang
  Han   21 Februari 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Senayan (17/2)

Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berkomitmen akan memberikan izin pengelolaan lahan tambang bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang berada di daerah pertambangan.

 

Hal ini disampaikan oleh Bahlil saat Konferensi Pers bersama awak media usai menghadiri rapat pleno Badan legislasi (Baleg) DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, senin (17/2/25).

 

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ungkap Bahlil.

 

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian Izin tambang bagi UKM daerah pertambangan ini untuk memberikan ruang bagi masyarakat di daerah untuk mengakses tambang di daerah nya sendiri sebagai wujud dari implementasi UUD Pasal 33 ayat 3.

 

“Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan) ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini, kami mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi,” jelas Bahlil.

 

Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa hal ini bertujuan untuk melahirkan pengusaha-pengusaha besar di daerah.

 

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” lanjutnya.

 

Adapun spesifikasi UKM yang dapat diberikan izin pengelolaan pertambangan ini akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah setelah RUU Minerba disahkan menjadi Undang-undang.

 

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Ada spesifikasinya. Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang mengelola). Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” ucap Bahlil.

 

Seperti yang telah diketahui, Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara untuk dibawa ke Paripurna DPR. 

Wacana Online adalah media resmi. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us
©2022 Wacana Online. All Rights Reserved.