Keempat, peningkatan peran Indonesia dalam perdagangan digital global dilakukan lewat implementasi ASEAN Agreement on E-Commerce di Indonesia dan memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam berbagai kesepakatan kerjasama perdagangan digital global di berbagai fora.
Wamendag menuturkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan selalu berupaya memonitor dan mengelola perkembangan aset digital yang berkembang di Indonesia, khususnya aset kripto.
Berdasarkan catatan Bappebti, total transaksi aset kripto di Indonesia saat ini mencapai Rp 859,4 Triliun dengan 11,2 juta pelanggan terdaftar pada 2021.
Pesatnya pertumbuhan dan besarnya nilai transaksi kripto memerlukan pengaturan dan pengawasan agar masyarakat tetap terlindungi dari praktek ilegal yang merugikan.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah menerbitkan Peraturan Bappebti No.8 Tahun 2021 yang mengatur tentang perdagangan aset kripto.
"Kementerian Perdagangan juga telah mengatur perlindungan bagi pelanggan aset kripto, yang meliputi kewajiban memiliki tanda daftar bagi calon pedagang aset kripto, kewajiban pelaporan secara periodik, kewajiban menjelaskan risiko transaksi, dan penetapan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan," urai Wamendag.
Turut hadir dalam diskusi sebagai narasumber yaitu Direktur Tindak Pidana Cyber Bareskrim Brigjen Polisi Asep Edi Suheri, Komisaris PT Fintech Maju Berjangka Brian Rompas, dan CEO Mauna Group Prathama Nugraha. Diskusi yang digelar Digital Student Community tersebut juga dihadiri 60 peserta, yang terdiri atasa nggota beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa.