Politik Nasional Politik Daerah Politik Parlemen Politik Luar Negeri Trending Topic Opini Politikus
Share :
Menuju Endemi, Ikhtiar Merdeka dari COVID-19
  Administrator   21 Maret 2022
yang durasinya tak kunjung berujung.

Harapan itu ditandai dengan langkah dan kebijakan pemerintah yang mulai melakukan pelonggaran terhadap mobilitas masyarakat. Rangkaian pelonggaran itu menjadi awal fase transisi menuju endemi Covid-19. Sejumlah persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh moda transportasi (darat, laut, dan udara) telah dieliminasi.

Misalnya, syarat atau keharusan menyodorkan bukti hasil negatif tes antigen atau PCR yang sudah ditiadakan. Namun, rangkaian pelonggaran itu tetap mewajibkan kepatuhan pada Prokes).

Mulai Senin (14/3/2022), misalnya, PT KAI sudah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di gerbong-gerbong KRL. Demikian juga dengan PT MRT Jakarta (Peseroda), yang sama-sama memberlakukan penumpang maksimal 100 persen, atau sekitar 86 orang per gerbong. Kebijakan ini mengacu pada SE Kemenhub Nomor 25/2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Tak hanya pada transportasi, kebijakan yang sama juga diberlakukan pada semua kompetisi olahraga, yang sudah boleh dihadiri penonton dengan syarat tertentu, yakni sudah mendapatkan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi ketika masuk stadion.  Terkait kapasitas, disesuaikan dengan level PPKM di daerah lokasi pertandingan berlangsung. Kapasitas 100 persen untuk Level 1, 75 persen untuk Level 2, 50 persen  untuk Level 3 dan 25 persen di wilayah yang PPKM-nya di level 4.

Pemerintah juga meniadakan kewajiban karantina bagi setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk Bali pada tahap ujicoba mulai 7 Maret 2022. Memang, masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, bukti booking hotel minimal empat hari, bukti domisili bagi WNI, serta sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga hingga syarat melakukan tes PCR saat kedatangan.

Dengan hasil negatif, PPLN bebas dari karantina. Setelah itu, ada kewajiban melakukan PCR lagi pada hari ketiga. Bebas karantina bagi seluruh PPLN mulai diberlakukan 1 April 2022. Bahkan akan lebih cepat dari rencana, jika tahapan ujicoba ini dinilai berhasil.

Idealnya, kehati-hatian pemerintah mengajak masyarakat menuju endemi COVID-19 diikuti dengan kepatuhan semua komunitas menegakkan Prokes. Soalnya, di masa endemi, status virus SARS-CoV-2 tidak serta merta berubah. Di masa endemi, Covid-19 sejatinya tetap sebagai wabah, walaupun penularannya tidak secepat ketika masih berstatus pandemi.

--------

*Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka/Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar

Wacana Online adalah media resmi. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us
©2022 Wacana Online. All Rights Reserved.