Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berada di Bekasi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada Selasa, 7 Januari 2025.
KPK mengungkap bahwa penggeledahan yang dilakukan ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyelidikan.
“Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain itu bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidik lah yang memiliki penilaian, khususnya pengheledahan kapan dilakukan”, ungkap jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, (7/1/2025).
KPK mengungkap bahwa penggeledahan ini bukan karena Hasto Kritiyanto mangkir dalam panggilan penyidik pada hari senin Januari 2025.
“Jadi sekali lagi kegiatan penggeledahan ini tidak adakaitannya dengan ketidakhadiran saudara HK (Hasto Kristiyanto) kemaren”, tegas Tessa.
Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kebutuhan penyidikan. Seperti yang telah diketahui, KPK telah mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini bersama Advokat yang juga merupakan kader PDIP Donny Tri Istiqomah.