kabargolkar.com, PENAJAM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan pembangunan Ibu Kota
Negara Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, harus terus berlanjut siapapun pemimpin negara yang akan menggantikan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.
"Siapapun presiden pengganti Presiden Joko Widodo nanti, harus terus melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara. Pembangunan IKN tidak boleh mangkrak ditengah jalan, karena perubahan kebijakan pemimpin negara yang baru. Terlebih, dasar hukum pembangunan IKN Nusantara telah diatur dalam Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara," ujar Bamsoet usai menghadiri acara penyatuan tanah dan air di IKN oleh Presiden RI Joko Widodo, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022).
Selain dihadiri 34 Gubernur dari seluruh Indonesia, juga hadir sejumlah pejabat negara antara lain Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini memaparkan, Undang-Undang No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara telah mengatur semua tahapan proses pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara. Mulai dari pengalihan hak atas tanah, penataan tata ruang, penanggulangan bencana, pertahanan dan keamanan, otorita IKN, hingga pengelolaan anggaran.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menuturkan, pembangunan IKN yang mengusung 'Kota Dunia untuk Semua' menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia. Pemilihan nama Nusantara mengejewantahkan konsep persatuan dan kesatuan yang mengakomodir kebhinekaan Indonesia.