Politik Nasional Politik Daerah Politik Parlemen Politik Luar Negeri Trending Topic Opini Politikus
Share :
Pasangan BERBUDI Ditolak KPU Manokwari Karena B1KWK Hanura
  Han   07 September 2024
Pasangan BERBUDI Ditolak KPU Manokwari Karena B1KWK Hanura

MANOKWARI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI), gagal melanjutkan proses pendaftaran di KPU Manokwari karena dokumen yang mereka ajukan tidak memenuhi persyaratan.

Ketegangan pun terjadi saat Tim Koalisi BERBUDI berargumen dengan KPU Manokwari terkait masalah B1KWK dari Partai Hanura, yang sebelumnya telah diberikan kepada pasangan lain, Hermus Indou dan Mugiono (HERO).

Ketua KPU Manokwari, Christine Rumkabu, menjelaskan pihaknya menutup pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari tepat pada pukul 23.59 WIT sesuai aturan yang ada.

Dalam keterangannya, Christine Rumkabu menjelaskan bahwa pasangan BERBUDI datang ke KPU Manokwari dengan membawa dokumen pendaftaran, tetapi belum mengunggahnya ke Silon.

Persoalan ini timbul karena B1KWK dari Partai Hanura, yang merupakan salah satu partai pengusung BERBUDI, telah lebih dulu diserahkan kepada pasangan HERO.

"Saat verifikasi syarat pencalonan, dari lima partai pengusung, ada yang belum memenuhi syarat minimal perolehan suara sah 10%," ujarnya.

Pasangan BERBUDI menyatakan bahwa mereka telah menerima B1KWK dari Partai Hanura, namun menurut Ketua KPU, proses penarikan dukungan dari pasangan HERO belum dilakukan sesuai prosedur.

"Memang benar B1KWK sudah diberikan kepada pasangan BERBUDI, tapi sesuai aturan, harus ada pengakuan ulang dari partai," katanya.

"Proses ini tidak dilakukan dengan benar, sehingga kami tidak bisa melanjutkan verifikasi dokumen pencalonan," tambahnya.

Karena ketidakjelasan mengenai B1KWK dari Partai Hanura, dokumen pendaftaran pasangan BERBUDI dinyatakan belum lengkap dan akhirnya ditolak oleh KPU Manokwari.

"Kami mengikuti aturan yang ada. Jumlah suara partai pengusung harus mencapai 10%, tetapi syarat ini belum terpenuhi, sehingga kami menolak pendaftaran," tegas Rumkabu.

Ia juga menyebutkan bahwa ada ketidakpuasan dari pihak bakal calon, dan sesuai dengan koordinasi dengan Bawaslu, KPU mengeluarkan Form Kejadian Khusus yang mencatat kronologi saat pendaftaran sebagai dasar untuk bacalon mengajukan sengketa.

"Dengan dasar ini, bacalon bisa membawa masalah ini ke arah sengketa proses sesuai dengan kewenangannya," jelasnya.

Dalam pernyataan pers di Kantor KPU Manokwari, Bernard Boneftar menyatakan bahwa dirinya didukung oleh enam partai politik yang telah melengkapi B1KWK, namun terjadi perbedaan pandangan dengan KPU saat verifikasi.

"Enam partai ini telah berkomitmen mendukung kami, lengkap dengan B1KWK, namun pandangan KPU berbeda," ucapnya.

Boneftar tampak kecewa dengan keputusan KPU Manokwari yang menolak dokumen pendaftaran mereka.

"Jika kami tidak terdaftar sebagai peserta Pilkada, maka KPU telah berbohong," tegas Boneftar.

Ia juga menyatakan bahwa penolakan tersebut telah diserahkan ke Bawaslu melalui form sengketa, dan ia yakin proses di Bawaslu akan berjalan lancar sehingga pasangan BERBUDI bisa tetap berkompetisi di Pilkada Kabupaten Manokwari.

Wacana Online adalah media resmi. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us
©2022 Wacana Online. All Rights Reserved.