Aliza gunado : Sidang Pembacaan perkara Gugatan Terhadap KPU RI Juga Bertujuan untuk KPU Segera Berbenah Diri
Selasa, 6 agustus 2024 dilaksanakan Sidang perkara gugatan Aliza Gunado melawan
KPU RI perkara 278/Pdt.G/2024/PNJks.Pst hari ini merupakan Sidang PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN.
Aliza gunado menyampaikan Bahwa dalam hal ini gugatan bukan merupakan gugatan sengketa pemilu, bukan gugatan sengketa hasil pemilu, bukan gugatan administrasi pemilu, bukan gugatan sengketa atas keputusan atau kebijakan PARA TERGUGAT, bukan gugatan sengketa administrasi pemerintahan, serta bukan gugatan terkait tata laksana dalam pengambilan keputusan.
Saat pembacaan gugatan dalam persidangan, aliza gunado menyampaikan Bahwa atas perbuatan PARA TERGUGAT yang melawan hukum, maka PARA TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata harus menanggung beban Secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum melalui dan/atau diakibatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Web pileg DPR RI yang terjadi antara tanggal 14 februari 2024 sampai 25 februari 2024.
Berikut Beberapa point yang disampaikan oleh aliza gunado yang diduga perbuatan melawan hukum oleh PARA TERGUGAT melalui dan/atau diakibatkan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Web pileg DPR RI antara tanggal 14 februari 2024 sampai 25 februari 2024 atas perbuatan dan/atau tanggung jawab PARA TERGUGAT sebagai berikut:
Pertama. Bahwa PARA TERGUGAT melalui dan/atau akibat SIREKAP Web DPR RI, telah melanggar prinsip-prinsip Proferionalisme, efektifitas, efisiensi, tranparansi, akuntabilitas dalam :
a. melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik, serta digunakan Secara resmi sebagai informasi publik, yang menimbulkan resiko adanya kerusakan internal maupun eksternal yang,
b. menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara pemilu menjadi berkurang Secara langsung maupun tidak langsung di dalam (SIREKAP) Web pileg DPR RI, antara tanggal 14 februari 2024 sampai 25 februari 2024 yang,
c. Mengakibatkan kerugian PENGGUGAT, Seluruh Para caleg DPR RI, partai politik peserta pemilu, serta mengakibatkan kegaduhan atau keriuhan khalayak umum.
Kedua. Adanya perubahan-perubahan data dan/atau dokumen elektronik hasil suara PENGGUGAT dan/atau di setiap Partai-partai politik peserta pemilu maupun setiap para caleg DPR RI yang disajikan tidak sesuai Secara matematika (yaitu ketika jumlah progress TPS bertambah namun jumlah suara rata-rata peserta pemilu berkurang).
Ketiga. Di dalam program SIREKAP Web pileg DPR RI data dan/atau dokumen elektronik tidak terjadi penjumlahan secara kumulatif. Yang mana seharusnya jumlah total perolehan suara partai secara matematika sewajarnya adalah kumulatif dari jumlah suara perolehan caleg ditambah jumlah suara perolehan partai.
Keempat. Data dan/atau dokumen elektronik terjadi ketidak sesuaian salah satu atau salah dua suara partai tertentu di didalam SIREKAP Web pileg DPR RI dibandingkan jumlah suara pada foto C1, yaitu partai tertentu melonjak drastis dalam pencatatan program SIREKAP web DPR RI.
Kelima. Jumlah DPT dimana setiap TPS yang seharusnya adalah maksimal 300 pemilih, namun di dalam SIREKAP Web pileg DPR RI data dan/atau dokumen elekttronik, jumlah suara partai politik per TPS maupun jumlah suara caleg melebihi 300 suara/TPS. Yang mengakibatkan jauh dari jumlah DPT di masing-masing TPS.