Untuk lokasi yang di TPA Rawa Kucing akan dibangun sistem pengolahan sampah yang menghasilkan Refused Derived Fuel (RDF) dan fasilitas pengolahan biologis Anaerobic Digester yang dilengkapi dengan unit pembangkit panas dan listrik dari biogas. dengan kemampuan daya olah kapasitas pengolahan sampah di TPA Rawa Kucing mampu mencapai 2.200 ton per hari, dan berpotensi membangkitkan daya listrik sampai dengan 13,5 MW.
Kemudian RDF yang dihasilkan di TPA Rawa Kucing digunakan sebagai bahan bakar dari pembangkit listrik thermal yang berada di lokasi kedua yaitu Jatiuwung yang dapat membangkitkan tenaga listrik sampai dengan 26 MW.
Menko Luhut juga menekankan bahwa untuk mengatasi permasalahan sampah ini semua pihak harus kompak dan bekerjasama dengan baik untuk dapat membangun lingkungan yang berkelanjutan.
“Kita harus mampu menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara yang maju dan mampu mengelola sampahnya. Saya menitipkan agar Pimpinan Daerah dan DPRD untuk bahu membahu untuk membuat rakyat sejahtera dan dapat menikmati kebersihan,” tutuo Menko Luhut.
Dalam acara penandatanganan PKS PSEL Kota Palembang dan PSEL Kota Tangerang ini turut dihadiri secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Palembang, Ketua DPRD Kota Tangerang, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan dan jajaran Pemerintah Kota Palembang serta Tangerang.
Adapun turut menyaksikan secara daring Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM beserta seluruh perwakilan Kementerian/Lembaga masuk dalam Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan PSEL.