Wacanaonline.com - Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengungkap ancaman "bencana" keuangan haji
apabila porsi nilai manfaat yang menanggung Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) lebih besar dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah.
Tak ayal, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan porsi biaya perjalanan ibadah haji (bipih) yang ditanggung calon jemaah haji tahun ini meningkat dari 40,54 persen menjadi 70 persen.
Ketua Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengklaim jika pemerintah bersikukuh mengalokasikan penggunaan nilai manfaat serupa dengan tahun lalu, maka besar peluang pada 2025 dana nilai manfaat akan habis.
Sejak 2010, porsi nilai manfaat yang digunakan untuk membantu meringankan bipih yang dibayarkan jemaah memang terus menanjak.
BPKH mencatat pada 2010, porsi nilai manfaat yang digunakan untuk membantu BPIH jemaah hanya 12,91 persen. Selang lima tahun, porsi nilai manfaat yang membantu meringankan bipih jemaah tahun berjalan meningkat menjadi 39,1 persen.
Tahun lalu, nilai manfaat menopang sekitar 59,46 persen atau Rp58,49 juta dari total BPIH Rp98,37 triliun.
Di sisi lain, porsi bipih yang ditanggung jemaah porsinya cenderung turun dari 87,09 persen pada 2010 menjadi 40,79 persen pada 2022.
Semakin besarnya porsi nilai manfaat tak lepas dari peningkatan perolehan imbal hasil semenjak pengelolaan dana haji diserahkan pada BPKH pada 2017.
Selama 2018-2022, nilai manfaat yang diperoleh BPKH trennya meningkat yakni dari Rp5,7 triliun, Rp7,56 triliun, Rp7,43 triliun, Rp10,52 triliun, dan Rp10,08 triliun.
Nilai manfaat itu sebagian besar digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah tahun berjalan. Sisanya, BPKH membagikannya untuk jemaah tunggu melalui rekening virtual (virtual account/VA).
Januari lalu, Kemenag mengusulkan BPIH tahun ini sebesar Rp98,9 juta. Dengan asumsi nilai manfaat menanggung 60 persen dari total BPIH, sama seperti tahun lalu, BPKH membutuhkan sekitar Rp12 triliun. Padahal, perolehan nilai manfaat atau imbal hasil dari pengelolaan dana haji hanya berkisar Rp10 triliun per tahun.
BPKH memang memiliki akumulasi nilai manfaat tersisa sekitar Rp15 triliun -Rp17 triliun karena tidak ada pemberangkatan haji selama periode 2020-2022.
Namun, menurut Fadlul, dana itu tidak akan bertahan selama beberapa tahun ke depan apabila nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan lebih kecil dan nilai manfaat yang digunakan untuk menanggung BPIH tahun berjalan.
Sebagai gambaran, apabila tahun ini pemerintah menggunakan nilai manfaat Rp12 triliun untuk sekitar 200 ribu jemaah haji yang berangkat, maka pada musim haji 2024, nilai akumulasi hanya tersisa Rp3 triliun-Rp4 triliun. Akumulasi nilai manfaat akan semakin menciut pada tahun berikutnya dan berisiko mengganggu keberlanjutan keuangan haji.
Dalam hal ini, keberangkatan calon jemaah haji tahun berjalan sebagian besar ditanggung oleh nilai manfaat dari pengelolaan calon jemaah haji yang masih mengantre