Menteri Nusron : Tanah Ulayat Harus Mendapatkan Kepastian Hukum
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat. Hal ini disampaikan Nusron dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Selasa (11/02/2025).
Nusron menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat untuk menghindari konflik pertanahan di masa depan.
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” tegas Nusron.
Nusron menambahkan bahwa kepastian hukum ini tidak hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkeadilan. Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat guna memastikan perlindungan tanah ulayat secara hukum.
Selain itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat akan menjaga keberadaan masyarakat hukum adat dan memberikan kesejahteraan kepada mereka.
"Kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat tidak hanya mendapat pengakuan, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal," kata Nusron.
Kepada para senator yang berasal dari berbagai Provinsi di Indonesia, Nusron berharap, setiap anggota DPD RI bisa membantu Kementerian ATR/BPN untuk merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di masing-masing daerah.
Disamping itu, Pimpinan Komite I DPD RI, mengapresiasi atas setiap pekerjaan dan terobosan-terobosan yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.