Kabargolkar.com - Wali Kota Parepare, Taufan Pawe meresmikan Rumah Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice di Taman Mattirotasi, Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin (21/3/2022) siang.
Rumah Adhyaksa merupakan program Nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rumah Restorative Justice merupakan tempat menyelesaikan perkara atau wadah mediasi antara korban dan pelaku kejahatan ringan.
Kehadiran rumah restorative, kata Taufan Pawe, untuk keadilan rakyat.
"Rumah Adhyaksa Parepare hadir untuk rakyat yang mencari keadilan," katanya.
Menurut Taufan Pawe, keadilan dapat ditempuh dengan berbagai cara.
"Keadilan dapat ditempuh dengan mediasi, korban dan pelaku duduk bersama mencari solusi," jelas Wali Kota dua periode itu.
Dia menambahkan, rumah adhyaksa harus membawa keadilan bagi semua pihak.
"Rumah Adhyaksa ini harus membawa keadilan bagi seluruh stakeholder," imbuhnya.
"Sehingga membawa nilai keadilan yang lain yaitu perdamaian," kata Ketua DPD I Golkar Sulsel itu.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe meresmikan Rumah Adhyaksa atau Rumah Restorative Justice di Taman Mattirotasi, Jalan Mattirotasi, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin (21/3/2022) siang.
Rumah Adhyaksa merupakan program Nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Rumah Restorative Justice merupakan tempat menyelesaikan perkara atau wadah mediasi antara korban dan pelaku kejahatan ringan.
Kehadiran rumah restorative, kata Taufan Pawe, untuk keadilan rakyat.
"Rumah Adhyaksa Parepare hadir untuk rakyat yang mencari keadilan," katanya.
Menurut Taufan Pawe, keadilan dapat ditempuh dengan berbagai cara.
"Keadilan dapat ditempuh dengan mediasi, korban dan pelaku duduk bersama mencari solusi," jelas Wali Kota dua periode itu.
Dia menambahkan, rumah adhyaksa harus membawa keadilan bagi semua pihak.
"Rumah Adhyaksa ini harus membawa keadilan bagi seluruh stakeholder," imbuhnya.
"Sehingga membawa nilai keadilan yang lain yaitu perdamaian," kata Ketua DPD I Golkar Sulsel itu. (tribunews.com)