Politik Nasional Politik Daerah Politik Parlemen Politik Luar Negeri Trending Topic Opini Politikus
Share :
Wakil Ketua Komisi III : Pernyataan Kapolri Langkah Wujud Perlindungan HAM dan Keadilan Bagi Korban kekerasan Seksual
  Adi   18 Desember 2024
Sari Yuliati Wakil Ketua Komisi III DPR RI
WacanaOnline Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menanggapi pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa menikahkan korban dan pelaku kekerasan seksual bukanlah solusi untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual. Menurut Sari, pernyataan tersebut mencerminkan langkah positif yang sejalan dengan semangat perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi korban kekerasan seksual.
 
“Menikahkan korban secara paksa dengan pelaku kekerasan seksual seringkali dianggap sebagai solusi untuk ‘memulihkan’ nama baik korban, khususnya di masyarakat yang masih sangat patriarki. Padahal, langkah ini justru menambah beban psikologis dan trauma bagi korban, serta mengabaikan prinsip keadilan. Bahaya menikahkan secara paksa, setelah korban dirudapaksa lalu dipaksa menikah, kenapa harus dipaksa-paksa terus, ini jelas menyalahi hak asasi seorang perempuan” ujar Sari Yuliati.
 
Lebih lanjut, Sari menegaskan bahwa pernyataan Kapolri menjadi sangat penting karena menunjukkan bahwa institusi kepolisian memahami bahaya pendekatan semacam itu dan berkomitmen untuk mendukung korban melalui jalur hukum yang adil dan transparan.
 
Namun, menurut Sari, yang juga perlu menjadi catatan penting adalah bahwa pernyataan ini harus diikuti dengan langkah nyata dalam proses penegakan hukumnya. Masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak ditangani secara serius, mulai dari proses pelaporan yang sulit hingga rendahnya tingkat vonis pelaku. Selain itu, pelatihan bagi aparat kepolisian untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan empati dan profesionalisme menjadi kebutuhan mendesak.
 
“Sebagai institusi yang memiliki peran besar dalam penegakan hukum, Polri perlu memastikan bahwa pernyataan tersebut diimplementasikan dalam kebijakan internal. Misalnya, mempermudah akses bagi korban untuk melapor, dan memberikan pendampingan hukum serta psikologis selama proses hukum berlangsung,” ujar Sari.
 
Selain itu, Sari juga menyoroti perlunya koordinasi yang intens dengan lembaga lain seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO).
 
“Masyarakat juga memegang peran penting untuk mendukung sikap Kapolri ini. Edukasi tentang bahaya menikahkan paksa korban dengan pelaku harus terus digalakkan, termasuk melalui media dan institusi pendidikan. Dengan demikian, paradigma yang merugikan korban dapat berubah, dan pelaku kejahatan seksual akan mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tambah Sari.
 
Pernyataan Kapolri ini adalah langkah maju, namun diperlukan komitmen bersama untuk menjadikannya terimplementasikan dengan baik. Korban kekerasan seksual membutuhkan keadilan dan perlindungan, bukan solusi dinikahkan secara paksa yang justru memperparah penderitaan mereka.
Wacana Online adalah media resmi. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us
©2022 Wacana Online. All Rights Reserved.