Politik Nasional Politik Daerah Politik Parlemen Politik Luar Negeri Trending Topic Opini Politikus
Share :
Fraksi Golkar DPRD Jatim Minta Pemerintah Perhatikan Hak Pekerja yang Kena PHK
  Administrator   15 Maret 2022

kabargolkar.com, SURABAYA - Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, menilai pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah, perlu intervensi terhadap hak pekerja, terutama saat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menurut Adam Rusydi, saat ini yang penting dan harus diperhatikan pemerintah adalah realisasi JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Maka, pemerintah harus serius memberi perlindungan kepada pekerja yang di PHK oleh perusahaannya. Apalagi sejak pandemi Covid-19 banyak perusahan yang mengalami penurunan omset, sehingga perusahaan banyak mem-PHK atau meliburkan pekerja secara sepihak.

Tak hanya itu, ada perusahaan yang mengurangi upah buruhnya.

"Kondisi seperti ini nyatanya menyulitkan posisi pekerja tidak berdaya, berada pada posisi yang terkalahkan", kata Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sidoarjo itu, Senin (14/3/2022).

Anggota Komisi E DPRD Jatim itu meminta pemerintah agar berkomitmen menaikkan angka kesejahteraan rakyat. Salah satunya merealisasikan JKP secara cermat, peduli, dan adil.

Komitmen itu tidak harus menunggu laporan dari perusahaan atau dari yang ter PHK. Baik mereka yang status permanent maupun outsourcing. Untuk itu pemerintah pusat maupun daerah harus intervensi secara aktif.

"Sehingga hak pekerja dapat terealisasi sesuai kesepakatan secara lancar, mudah, tepat waktu dan jumlah, tidak ada yang terlewat hanya karena ketidakpedulian dari pimpinan perusahaan", pintanya.

Selain JKP, Adam Rusydi juga meminta Menakertrans agar aktif membuka sharing komunikasi dengan para pekerja dalam merevisi Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 tentang tata cara dan syarat pembayaran manfaat JHT (Jaminan Hari Tua).

"Perlu dikomunikasikan kepada pekerja melalui organisasi serikat pekerja, baik di tingkat nasional maupun daerah", tegasnya.

Adam Rusydi mengatakan, terjadinya gelombang penolakan dari pekerja secara nasional terhadap Permenaker tersebut, yang menyebutkan pembayaran manfaat JHT harus menunggu pekerja berusia 56 tahun, menjadi bukti bahwasanya permenaker memang memberatkan bagi para pekerja.

"Klaim manfaat program tidak harus menunggu sampai pekerja berusia 56 tahun tetapi segera direalisasi setelah terjadi PHK", pungkasnya.

Wacana Online adalah media resmi. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us
©2022 Wacana Online. All Rights Reserved.