Politik Nasional Politik Daerah Politik Parlemen Politik Luar Negeri Trending Topic Opini Politikus
Share :
Golkar: Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Harus Dilindungi
  Administrator   04 Maret 2022

kabargolkar.com, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai semua pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) harus dilindungi oleh hukum dan aparat penegak hukum. Dave mengatakan perlindungan hukum terhadap Nurhayati yang merupakan seorang whistleblower menjadi sebuah kewajiban.

Nurhayati adalah kepala urusan (kaur) keuangan Desa Citemu melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) yang menjerat kepala desa (kades). Namun, Nurhayati justru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Belakangan penetapan tersangka tersebut dicabut.

“Secara hukum, tindakan seorang whistleblower adalah suatu keharusan yang dilindungi,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (3/3/2022).

Dave menegaskan sepanjang yang dilaporkan oleh seorang whistleblower tersebut adalah benar merupakan dugaan tindak pidana korupsi, maka sejatinya kewajiban dan hak perlindungan sudah termaktub pada peraturan perundang-undangan berlaku.

“Tidaklah tepat dan sangatlah keliru apabila seseorang yang melaporkan dugaan tindak korupsi tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka,” ucap anggota Komisi I DPR ini.

Sementara itu, Anggota Dewan Pakar Golkar Henry Indraguna berharap kasus yang menimpa Nurhayati tidak membuat masyarakat khawatir dan takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Hal yang terpenting, kata Henry, pelapor bisa menunjukkan bukti atas dugaan tipikor tersebut.

“Selama pelapor dapat menunjukkan dan membuktikan kepada penyidik bahwasanya ia sama sekali tidak memiliki keterlibatan atau keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya tersebut, maka kekhawatiran untuk melaporkan tindak korupsi harusnya tidak menjadi soal,” ungkap Henry.

Menurut Henry, seorang whistleblower pun dapat memiliki hak perlindungan dari LPSK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Regulasi tersebut mengamanatkan seorang saksi atau korban berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan nyawanya.

“Tentunya ke depan diharapkan peran serta masyarakat di dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dapat dilaksanakan atau dijalankan secara maksimal,” pungkas Henry.

Wacana Online adalah media resmi. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us
©2022 Wacana Online. All Rights Reserved.