Kabargolkar.com - Keberadaan pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi atau whistleblower
seyogianya dilindungi secara hukum. Bukan hanya karena hal itu merupakan suatu tindakan dan upaya baik warga negara dalam pencegahan tindak pidana korupsi tetapi juga sudah menjadi keharusan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Demikian tanggapan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Laksono terhadap persoalan hukum yang menimpa Nurhayati selaku Kepala Urusan (Kabur) Keuangan Desa Citemu yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana APBDes yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar.
Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Dan Nurhayati sendiri menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Namun bukannya mendapatkan pujian atau penghargaan atas keberaniannya sebagai pelapor yang mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara. Justru status tersangka yang dia harus terima dari penyidik atas dugaan kasus korupsi APBDes tersebut.
Dave menyebutkan sesuai aturan yang ada, Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya mengedepankan perlindungan bagi seorang whistleblower dari masyarakat atau pelapor yang telah melaporkan suatu dugaan tindak pidana korupsi.
“Sebab secara hukum tindakan berupa melaporkan adanya dugaan suatu dugaan tindak pidana korupsi adalah merupakan hak dan tanggung jawab seorang whistleblower sebagai bagian dari masyarakat di dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lagi pula secara hukum tindakan seorang whistleblower adalah suatu keharusan yang dilindungi” tegas Dave dalam keterangannya, Rabu (2/3).
Anggota Komisi I DPR RI ini menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu telah digariskan bahwasanya Whistleblower atau Pelapor Tindak Pidana adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan suatu tindak pidana tertentu.
Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor: 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dinaungi atau dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Sehingga menurut hemat saya, sepanjang yang dilaporkan oleh seseorang whistleblower tersebut adalah benar merupakan dugaan tindak pidana korupsi dengan disertai dengan bukti-bukti yang cukup sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tidaklah tepat dan/atau sangatlah keliru apabila seseorang yang melaporkan dugaan tindak korupsi tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka,” ucap politisi muda Beringin ini