“Pada dasarnya dalam suatu tindak pidana khususnya tindakan pidana korupsi siapa pun orangnya baik yang melaporkan, yang dilaporkan, atau saksi-saksi, sepanjang seseorang tersebut memiliki keterkaitan atau hubungan dengan suatu tindak pidana korupsi tersebut serta didukung minimal dua alat bukti yang cukup, maka secara hukum penyidik dapat menjerat atau menetapkannya sebagai tersangka,” tutur Wakil Rakyat Dapil Jabar VIII (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon) ini.
Dalam kasus tersebut, kata Dave, sebagaimana diketahui di dalam pemberitaan-pemberitaan media bahwasanya ada seseorang yang mengungkap dan/atau melaporkan telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi pada tahun 2018, 2019, dan 2020 yang berkaitan dengan BUMDes.
Namun orang tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di duga kuat memiliki keterkaitan atau hubungan dengan orang atau dengan kata lain orang tersebut diduga telah turut serta memperkaya orang yang dilaporkan tersebut, sehingga hal tersebut dijadikan penyidik sebagai dasar/acuan di dalam menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.
“Secara hukum, hal yang biasa terjadi. Sebab yang harus dipahami di dalam suatu tindak pidana korupsi yang patut diperhatikan adalah bukan mengenai siapa pelapornya, namun justru mengenai bagaimana suatu tindak pidana korupsi tersebut terjadi, apa saja bukti-buktinya, bagaimana modus operandinya serta siapa-siapa saja yang memiliki keterlibatan dalam kasus ini,” jelas Ketum PPK Kosgoro 1957, Ormas Pendiri Golkar ini.
Pembenahan Koordinasi
Di tempat terpisah, Politisi Golkar yang juga advokat kondang, Henry Indraguna mengimbau masyarakat tak perlu khawatir untuk melaporkan tindak pidana korupsi jika dapat menunjukkan dan membuktikan kepada penyidik bahwasanya orang tersebut sama sekali tidak memiliki keterlibatan atau keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya tersebut sehingga penyidik dapat melihat dengan jelas mengenai fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.
Henry juga menegaskan, seorang whistleblower pun dapat memiliki hak perlindungan dari LPSK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang mengamanatkan bahwasanya seorang saksi atau korban berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keselamatan nyawanya.
“Namun berbagai hak pelrindungan itu, secara hukum, memang dapat diterima oleh saksi atau korban jika memang LPSK sudah memberikan keputusannya. Apabila LPSK belum memberikan keputusan maka perlindungan tersebut tidak dapat dilaksanakan kepada seorang saksi atau korban tersebut,” jelas Anggota Sekretariat FPG DPR RI ini.
Menyikapi penerapan regulasi, implementasi maupun supervisi pemberantasan kasus-kasus korupsi, Henry, menyebutkan masih butuh pembenahan dalam sistem koordinasi. Khususnya koordinasi antara penegak Hukum dengan lembaga-lembaga terkait seperti LPSK agar hak-hak seorang whistleblower yang telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat dilindungi dan diberikan hak-hak asasinya dengan baik.
“Sebab apabila hal tersebut tidak dilakukan, tentunya kedepan peran serta masyarakat di dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku akan tidak dapat dilaksanakan atau dijalankan secara maksimal dikarenakan adanya kekhawatiran dari masyarakat apabila melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi akan mengalami hal yang sama dengan kasus tersebut,” kata Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
Menanggapi kasus Nurhayati, yang merupakan salah satu korban yang tadinya saksi namun kini