Politik Nasional Politik Daerah Politik Parlemen Politik Luar Negeri Trending Topic Opini Politikus
Share :
Ketua MPR Tegaskan Pentingnya PPHN Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan di Indonesia
  Administrator   09 April 2022

kabargolkar.com, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus kandidat doktor studi Ilmu Hukum
Universitas Padjadjaran Bambang Soesatyo melakukan pendalaman disertasi 'Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Rangka Menghadapi Revolusi Industri 5.0'. 

Dalam penelitian disertasinya tersebut, Bamsoet akan menelaah peran PPHN dalam menjaga kesinambungan pembangunan dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0, menganalisis prinsip-prinsip dan teori hukum yang dapat dijadikan landasan fikir dan yuridis PPHN sebagai payung hukum, serta menganalisis konsep hukum dan ruang lingkup PPHN yang paling tepat diterapkan di Indonesia.

Untuk menguatkan pentingnya suatu negara memiliki perencanaan jangka panjang yang menjamin kesinambungan, Bamsoet juga telah melakukan penelitian dan sudah mendapatkan perbandingan dengan negara lain seperti China, Rusia, Korea Selatan, Singapura dan Jepang.

"Sebagaimana diketahui, pada saat Indonesia dipimpin Presiden Soekarno, bangsa Indonesia memiliki Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Di pemerintahan Presiden Soeharto memiliki Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sejak era Reformasi, pola pembangunan berubah karena berdasarkan visi dan misi presiden-wakil presiden terpilih, yang dielaborasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 5-10 tahun. Dampak negatifnya, menjadikan tidak adanya kesinambungan pembangunan antara satu periode pemerintahan ke pemerintahan penggantinya," ujar Bamsoet usai mengikuti kuliah doktor studi Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, secara virtual dari Jakarta, Kamis (7/4/22).

Hadir sebagai dosen penguji antara lain Prof.Dr. Romli Atmasasmita, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, Prof. Dr. Huala Adolf dan Co Promotor Dr Ary Zulfikar.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menerangkan, untuk menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan berbagai tantangan zaman kedepan, Indonesia perlu memiliki rencana pembangunan jangka panjang, sebagaimana negara-negara besar dunia lainnya. Tiongkok, misalnya, pada periode tahun 1970-an/1980-an saja telah memiliki rencana pembangunan hingga tahun 2050, yakni pada saat usia kemerdekaan Tiongkok memasuki usia ke-100 tahun.

"Sasaran pembangunannya terdiri dari tiga tahap. Tahap pertama mewujudkan masyarakat Tiongkok yang sejahtera. Tahap kedua Tiongkok menjadi negara maju. Dan tahap ketiga Tiongkok menjadi negara modern. Tiga tahap tersebut memakan waktu 100 tahun dari mulai kemerdekaan Tiongkok pada 1 Oktober 1949 hingga perayaan ulang tahun ke-100 pada 1 Oktober 2050," kata Bamsoet.

Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan & Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, Singapura yang saat ini tumbuh menjadi negara maju di Asia Tenggara, memiliki visi pembangunan jangka panjang yang dikenal sebagai 'The Concept Plan' yang dirumuskan sejak tahun 1971. Berisi perencanaan pembangunan yang menjadi pondasi, pedoman dan panduan dalam membangun struktur kota melalui pengelolaan lahan dan transportasi strategis. Artinya, butuh waktu antara 40 hingga 50 tahun bagi Singapura untuk mewujudkan visi besar kenegaraannya, hingga menjadikan Singapura seperti sekarang.

"Pada beberapa negara lainnya di dunia, ketentuan mengenai pengaturan haluan negara bukanlah sesuatu yang tabu. Negara Irlandia, India, dan Filipina misalnya, menyebutkan secara tegas prinsip-prinsip haluan negara tersebut di dalam Konstitusi mereka

Wacana Online adalah media resmi. kami memberikan layanan media online, media monitoring dan kampanye digital politik.
About Us - Advertise - Policy - Pedoman Media Cyber - Contact Us
©2022 Wacana Online. All Rights Reserved.