Wacanaonline.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2022 mengumumkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Terbitnya Perppu Cipta Kerja ini langsung dikritik banyak pihak baik pengusaha, buruh maupun akademisi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku pro kontra atas kebijakan pemerintah merupakan hal yang biasa. Apalagi Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi.
"Demokrasi harus ada yang memberikan apresiasi dan mengkritik," kata Airlangga santai saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2022).
Airlangga menjelaskan, terbitnya Perppu tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan dasar hukum. Mengingat didalam Perppu tersebut tidak hanya berisikan sektor ketenagakerjaan.
"Kalau misalnya tidak ada dasar hukum kan, bank tanah kelanjutannya gimana, HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) bagaimana. Kita punya sovereign wealth fund bagaiamana?," ungkapnya.
Salah satu yang menyoroti Perppu tersebut ialah Presiden Partai Buruh atau Ketua Serikat Buruh Said Iqbal. Dia menyatakan, organisasi serikat buruh lainnya menolak isi Perppu Nomor 2 tahun 2022. Hal ini karena isi dari Perppu Cipta Kerja dianggap merugikan buruh.