Ketujuh. Tidak ada kesiapan SIREKAP web pileg DPR RI, tidak adanya waktu pelatihan maupun pemantapan petunjuk
pelaksanaan SIREKAP web pada tingkatan PPS, PPK dan seterusnya berjenjang
sampai tingkat Pusat, sehingga tidak menjaga prinsip-prinsip profesionalme, akuntabilitas, efektif & efisien terlebih pada persiapan legalitas terkait SIREKAP web pileg DPR RI yang terkesan mendadak dan buru-buru yaitu :
a) Hari H pencoblosan (Tanggal Merah/Hari Libur Kerja) tertanggal 14 Februari
2024 PARA TERGUGAT menetapkan Keputusan KPU No. 219 tahun 2024
tentang “Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Dalam Pemilihan Umum”. Pada BAB II, Point B.3.a.7 bahwa SIREKAP
web merupakan alat yang digunakan oleh PPK.
b) PARA TERGUGAT tidak ada waktu sosialisasi dan/atau pelatihan dan/atau
pematangan petunjuk pelaksana terkait SIREKAP pileg DPR RI dari keputusan
resmi yang ditetapkan diatas (Point a) untuk dipergunakan oleh PPK, paling cepat
H+1 PPK sudah mulai menggunakan (mulai tanggal 15 Februari) SIREKAP web
dan telah memunculkan hasil penghitungan suara.
c) H-1 pencoblosan tertanggal 13 Februari 2024 PARA TERGUGAT menetapkan
PKPU No.6 tahun 2024 tentang “Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum”. Penegasan penggunaan SIREKAP tercantum pada BAB VIII Sistem Informasi Rekaitulasi Elektronik pasal 54 ayat (1) yang bisa mengarah bahwa penetapan berdasarkan hasil SIREKAP pileg DPR RI.
d) H-2 pencoblosan tertanggal 12 Februari 2024 PARA TERGUGAT menetapkan
PKPU No.5 tahun 2024 tentang “Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum”, tanggal Pengundangan 13 Februari 2024 (H-1 pencoblosan).
Kedelapan. Bahwa telah melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabka peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara, atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang melalui dan/atau diakibatkan dan/atau didalam SIREKAP Web pileg DPR RI antara tanggal 14 februari 2024 sampai 25 februari 2024, yang membawa kerugian kepada orang lain, Khususnya Kepada PENGGUGAT.
Kesembilan. Bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip-prinsip profesional, akuntabel, efektif, efisien, transparansi, dan kelayakan didalam penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik, serta digunakan di ruang publik secara resmi sebagai sarana informasi pelayanan publik yang membawa kerugian kepada orang lain, Khususnya Kepada PENGGUGAT.
Kesepuluh. Bahwa melakukan penghentian
tampilan SIREKAP Web DPR RI sejak tanggal 5 Maret 2024 di halaman website,
sehingga fungsi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) berubah menjadi berfungsi sebagai album foto C1.
Disamping itu terdapat beberapa point2 tuntutan Aliza Gunado selaku penggugat ;
1. PARA TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT dan kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pengakuan seluruh kesalahan - kesalahan melalui media cetak, media online dan media TV
2. PARA TERGUGAT Secara tanggung renteng untuk membayar kerugian moril (imateriil) maupun materiil kepada PENGGUGAT dengan Rincian :
a. Immaterial sebesar Rp 549.180.710.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Miliyar Seratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan akan di hibahkan sebagian melalui PENGGUGAT kepada seluruh peserta Pemilihan Legislatif DPR RI 2024 (partai yang lolos parlemen maupun partai yang tidak lolos parlemen, termasuk masing2 caleg DPR RI terpilih maupun tidak terpilih).
b. Materiil sebesar Rp 17.088.000,- (Tujuh Belas Juta Delapan Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Trakhir aliza